adil KN adil;
ngadili mengadili;
pangadilan pengadilan;
adil paramarta sifat dalam mengutamakan keadilan
adilaga adilaga;
ngadilaga berperang
adiluhung ar adiluhung
Jumadilakir nama bulan yg keenam dalam tahun Jawa/tahun Islam
Jumadilawal nama bulan kelima dalam tahun Jawa/tahun Islam
apèl KN menaikkan perkara ke pengadilan yg lebih tinggi
béring KN 1 berat sebelah (ttg perahu, layang-layang, dsb); 2 mata juling; 3 pilih kasih, tdk adil; 4 edan, gila
beskal KN nama pangkat di pengadilan, jaksa
darmalaksana perbuatan utama, perbuatan adil
jejeg 1 lurus, tegak, tdk miring; 2 posisi 90 derajat; 3 tdk berubah, tdk meleset, adil; 4 diterapkan sesuai dg seharusnya tdk kurang tdk lebih;
njejegaké menjadikan lurus, membenahi spy tegak lurus;
kejejegen sangat lurus, terlalu tegak;
ora jejeg pikiré gila, stres
jomplang, njomplang 1 berat sebelah, tdk sebanding; 2 tdk adil
justisia dewi keadilan
kukum hukum, putusan di pengadilan
landrat pengadilan tinggi;
dilandrat diadili;
nglandrataké melaporkan ke pengadilan
langerèh pengadilan rendah
lanjrat cak pengadilan
mradata mengadili perkara
pakudhung KN salinan surat keputusan dr pengadilan
pépé KN berjemur di alun-alun berniat minta keadilan raja;
mépé menjemur;
pépéan 1 barang yg dijemur; 2 alat penjemur
piné KN berat sebelah, tdk adil, beda
pini 1 KN berat sebelah, tdk adil; 2 ar pilih
pokrol KN juru pembela hukum (pembimbing) perkara di pengadilan
pokrul KN juru pembela hukum (pembimbing) perkara di pengadilan;
mokruli 1 mengapali orang terkena perkara hukum; 2 membela hukum;
mokrulaké memohonkan atau meminta pembelaan hukum kepada pembela hukum;
pokrul jéndral ketua badan pengadilan tinggi;
pokrul bambu pembela yg bukan alumni perguruan tinggi
ponès KN pemotongan atau pengurangan di pengadilan
pradata KN pengadilan;
mradata mengadili perkara
prakara 1 yg menjadi pembicaraan (pertengkaran, perkelaian, dsb); 2 hal atau masalah yg dibicarakan (dikatakan dsb); 3 apa-apa yg dilakukan sebelumnya; 4 perkelahian dsb yg diadili dalam perdata;
diprakaraké dikalahkan oleh pengadilan (polisi dsb), dijadikan perkara di pengadilan;
mrakara menyebabkan atau menjadikan perkara;
prakaran perkelaian, pertengkaran;
kena prakara terkena (tersangkut) bab atau masalah perkara pengadilan (dikalahkan, digugat dsb);
tanpa prakara tanpa sebab, tdk ada sebab atau tdk ada masalahnya
pratikel KN 1 strategi jalannya mencari (berusaha); 2 daya upaya melakukan; 3 pembicaraan, petunjuk (rekanan dalam bertindak); 4 perkumpulam para warganya pengadilan;
dipratikel diperiksa prakaryanya, diadili (supaya jelas benar salahnya);
dipratikeli disyarati atau diberi syarat agar bisa tercapai cita-citanya atau kehendaknya;
mratikelaké memberi pertimbangan, memberi pemikiran, berupaya memberi petunjuk daya upaya;
mratikeli mengguna-guna, melakukan guna-guna kepada;
dhendha pratikel denda sebab tdk datang di pengadilan
pukrul cak KN 1 pembela atau wakil orang yg beperkara (dl pengadilan), pengacara, advokat; 2 orang yg pandai berbantah (berdebat, berputar lidah, dsb)
punis KN vonis, putusan balik (pada sidang pengadilan) yg berkaitan dg persengketaan
raja niti KN 1 pengadilan; 2 berkaitan hal pegawai pamong praja
reju ar benar, betul, adil; rahayu, selamat
rol (polisi rol) KN nama pengadilan perkara pelanggaran-pelanggaran kecil-kecil;
dirol 1 diperiksa pada pengadilan rol; 2 dl dihitung;
diundangi (dijumlah) namanya ttg kuli pekerja
seksi KN 1 saksi, orang yg melihat terjadinya suatu prakara; 2 saksi, orang yg didatangkan (spy mengetahui adanya perjanjian, kejadian dsb spy ke depannya dapat memberi keterangan adanya perjanjian, kejadian, dsb; 3 saksi ahli di pengadilan);
nyeksèni 1 menyaksikan, mengetahui; 2 menjadi saksi;
nyeksèkaké menunjukkan sbg bukti;
diseksèni disaksikan;
paseksèn 1 bab, cara, atau proses menyaksikan; 2 keterangan saksi
ukum KN 1 hukum, undang-undang; 2 aturan, peraturan yg dibuat oleh pemerintah; 3 keputusan hakim pengadilan; 4 pengadilan, perdata (hal agama);
ngukum 1 menghukum, mengenakan hukuman kepada; 2 mencela, mencerca, mengusik; 3 menyiksa, menyalahkan, memenjarakan ngukum dhendha mengenakan denda, mendenda;
wong ukuman narapidana;
paukuman pidana, siksa, dsb yg diterapkan (dikenakan) terhadap orang yg melanggar undang-undang dsb;
ukuman 1 pidana, hukuman siksa, siksaan; 2 penjara (lembaga pemasyarakataan), orang yg dipenjara, (orang) hukuman;
ukum adat hukum adat, hukum yg tdk tertulis (berdasarkan adat);
ukum alam hukum alam, ketentuan hukum menurut kodrat alam;
ukum Allah takdir Allah;
ukum badan hukuman dg disiksa badannya;
ukum dhendha hukuman yg berupa denda;
ukum gantung hukum pidana dg digantung;
ukum kisas hukuman mati;
ukum pati hukuman mati;
ukuman pejah hukuman mati
yustisi KN pengadilan tinggi