menika K itu, ini
mikramakaké menikahkan
pèt siwi ar menikah
dhaup 1 berjodoh, menikah;
ndhaupaké 1 menikahkan; 2 memimpin upacara nikah; 3 menyatukan (wilayah);
didhaupaké dinikahkan
entas, ngentas 1 mengambil sesuatu yg telah selesai dimasak atau dijemur; 2 menolong seseorang dr bahaya; 3 menikahkan orang;
mentas 1 naik ke daratan (dari sungai, kolam renang, dan lain-lain); 2 berumah tangga; 3 keluar dr masalah dan lain-lain;
ngentasaké 1 menaikkan orang dr sungai, kolam renang, dan lain-lain; 2 menikahkan; 3 mengeluarkan dr bahaya, masalah, dan lain-lain;
pentasan tempat utk pentas;
entas-entas mengambil pakaian yg selesai dijemur
jorog 1 pemberian dg harapan tertentu; 2 pemberian dr calon suami, diberi apapun sebelum menikah
krama 1 menikah, berumah tangga; 2 bersuami-beristri;
ngramakaké menikahkan;
mikramakaké menikahkan, menjodohkan;
kraman bertemunya pangantin;
pikrama ijab, nikah
mantu, mamantu menikahkan anak putri;
dimantokaké dinikahkan;
manton memantu
ningkah menikah;
diningkah dinikah;
ningkahan bernikah, pernikahan
palikrama KN 1 menikah; 2 penghormatan, takzim
parakasak dl KN pemberian kepada lebai (ketika menikahkan)
parakrama ar nikah, menikah
plangkah KN pemberian (berwujud pakaian dsb) kepada saudara tua yg didahului menikah
prot, mak prot cak KN tiba-tiba tertancap, tiba-tiba dg segera menikam (merodok)
saat KN 1 waktu, waktu yg tepat utk menikahkan dsb; 2 ketika, saat
sangat KN 1 klasifikasi waktu/saat seharinya (terbagi menjadi 5 golongan, masing-masing diberi nama nabi atau malaikat); 2 waktu/saat yg baik dalam sehari (misalnya, waktu utk menikahkan)
wadat KN membujang, tdk menikah
wali KN 1 wali pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yg melakukan janji nikah dg pengantin laki-laki); 2 orang saleh yg menyebarkan agama Islam (di Tanah Jawa), orang suci;
malèni 1 mewakili (orang tua, sbg orang tua); 2 menjadi wali (pada perkawinan);
wali hakim penghulu agama yg menjadi wali pengantin perempuan dalam pernikahan sebab pengantin perempuan tdk mempunyai wali;
wali mujibir wali (orang tua, saudara laki-laki, dsb) yg berhak menikahkan seseorang yg masih gadis tanpa memerlukan izin gadis tersebut